KANDUNGAN LUMPUR DALAM PASIR - LAPORAN PRAKTIKUM PROPERTI MATERIAL
( SK SNI S–04–1989–F ) ( ASTM C–33–2003 ) Lumpur merupakan partikel yang memiliki ukuran lebih kecil dari pasir dan memiliki ukuran kurang dari 0,075 mm. Lumpur merupakan zat pengganggu ketika pembuatan beton, karena lumpur bersifat melindungi agregat yang dapat mengakibatkan semen tidak dapat melekat sempurna. Hal ini akan berakibat pada kualitas mutu beton tersebut. Untuk menciptakan mutu beton dengan kualitas yang baik kita harus mengetahui berapa kandungan lumpur yang ada pada suatu agregat tersebut. Kadar lumpur atau bagian yang lebih kecil dari 0,075 mm pada agregat halus (pasir) normal menurut SNI S-04-1989-F adalah maksimum 5%. Sedangkan pada agregat kasar kadar lumpur atau bagian yang lebih kecil dari 0,075 mm maksimum 1%.